Selasa, 17 Januari 2017

Proses Kredensial dan Re-Kredensial Perawat/Bidan

Proses Kredensial dan Re-Kredensial Perawat/Bidan

 





Istilah Etik Kredensial sering disalah artikan oleh kita, seolah-olah kredensial adalah menyelesaikan masalah etik. Padahal etik dan kredensial adalah hal yang berbeda.
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Sedangkan re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
Dengan begitu, kredensial berbicara tentang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh seorang tenaga perawat. Hasil akhir dari proses kredensial adalah diberikannya surat penugasan klinis oleh direktur sesuai dengan jenjang klinis perawat tersebut.
Salah satu tugas Komite Keperawatan melalui Subkomite Kredensial adalah melakukan kredensial terhadap seluruh tenaga keperawatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang harus ada sebelum melakukan kredensial :
  1. Ada team yang selanjutnya disebut sebagai panitia ad hoc yang dibentuk oleh Komite Keperawatan untuk melakukan kredensial. Panitia adhoc ini terdiri dari tenaga perawat rumah sakit dan mitra bestari. Mitra bestari bisa berasal dari institusi pendidikan jejaring rumah sakit, organisasi profesi, kolegium atau perawat di rumah sakit lain.
  2. Ada buku putih (white book) yang dijadikan dasar panduan dalam melakukan kredensial dan rekredensial. Buku putih ini berisi tentang ketentuan dokumen persyaratan terkait kompetensi seperti ijazah, STR, sertifikat kompetensi, logbook, surat orientasi di rumah sakit, surat keterangan sehat dll yang diperlukan. Isi utama dari Buku Putih ini adalah Rincian Kewenangan Klinis.
  3. Ada daftar kewenangan klinis yang telah disusun oleh panitia adhoc dan disahkan oleh direktur rumah sakit.
Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan.
Metode yang digunakan dalam kredensial ditentukan oleh masing-masing instutusi, dan dituangkan dalam Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf Bylaws). Beberapa metode yang dapat digunakan dalam proses kredensial diantaranya adalah metode portofolio dan assesment kompetensi.
Prosedur Kredensial
  1. Perawat / Bidan mengajukan permohonan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk memperoleh kewenangan klinis.
  2. Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Subkomite Kredensial untuk melakukan proses kredensial.
  3. Subkomite Kredensial membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan  evaluasi dengan metode yang telah disepakati.
  4. Subkomite memberikan laporan kepada Ketua Komite Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis.
  5. Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh subkomite kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur dan dijadikan bahan rekomendasi kepada direktur.
  6. Direktur mengeluarkan Penugasan Klinis terhadap perawat/bidan bersangkutan.
Bagi tenaga keperawatan yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara periodik sesuai kebijakan masing-masing institusi apakah 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali. Karena PMK Komite Keperawatan sudah diundangkan pada Agustus 2013, maka semestinya Subkomite Kredensial Komite Keperawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia saat ini harus sudah melakukan proses kredensial yang pertama kepada seluruh perawat yang ada di rumah sakit masing-masing. Karena amanah PMK Komite Keperawatan mengharuskan seluruh tenaga perawat/bidan harus memiliki Surat Penugasan Klinis yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit.
Tentang SPO Kredensial, Rincian Kewenangan Klinis, Buku Putih, CPD dll dibahas lebih lanjut dalam Pelatihan Menyusunan RKK dan Kredensial dalam Nursing Staf By Laws

Tidak ada komentar:

Posting Komentar